JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah. Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan bahwa pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah. Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum. “Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik,” kata Wamen Purwadi usai menghadiri Rapat Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II RUU perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan usulan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon berbagai kebutuhan. “Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II,” kata Marwan.
Pengesahan RUU tersebut menurutnya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan jamaah haji, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air maupun di Mekkah. Selain itu pengesahan juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Sementara itu Presiden RI pada pendapat akhir terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap pengesahan UU tersebut. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak WNI dan dalam penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab negara.
Selama ini ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah beberapa kali diubah. Dalam implementasinya, UU tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Menteri Hukum. (kar/HUMAS MENPANRB)